Cara Dapat Bantuan Uang Modal Dana Usaha Rp 2,4 Juta untuk UKM dari Pemerintah
Budioso.blogspot.com - Bagaimana cara atau langkahnya untuk mendapatkan bantuan uang modal usaha dari pemerintah bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM / UKM)?
Silahkan disimak, mungkin caranya sama dan dapat juga dilakukan di kota tempat tinggal Anda.
Teknis penyaluran dana bantuan Rp 2,4 juta
Di kota Depok Jawa Barat, Bantuan dana / modal dari pemerintah turun melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) yang ada di walikota Depok.
DKUM tersebut akan menghubungi para ketua UMKM yang ada di Depok untuk meminta data anggota UMKM dari tiap UMKM kecamatan.
Di Depok sendiri ada 11 kecamatan dan tiap kecamatan memiliki organisasi UMKM kecamatan.
Untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta tersebut, para pelaku UMKM harus terdaftar di organisasi UMKM kecamatan.
Cara dapat bantuan uang dana modal usaha dari pemerintah |
Para ketua organisasi UMKM kecamatan yang dihubungi oleh DKUM lalu mengumumkan hal tersebut kepada para anggotanya dan bagi anggota yang berminat mendapatkan bantuan kemudian mengisi formulir yang disediakan.
Cara bergabung menjadi anggota UMKM di Depok
Untuk menjadi anggota UMKM ada beberapa persyaratan di antaranya:
- Berdomisili (ber KTP) Depok sesuai dengan wilayah kecamatannya di Depok
- Memiliki usaha di Depok
- Memiliki produk sendiri
- Bukan reseller atau menjual produk orang/merek lain
Persyaratan pengisian formulir bantuan dana usaha
Waktu tulisan ini saya buat, beberapa persyaratannya adalah
- Para pelaku usaha yang mengajukan bantuan tidak memiliki hutang / angsuran di bank
- Mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif
- Mengetik surat pernyataan lalu di print yang isinya menyatakan bahwa pengaju bantuan adalah benar memiliki usaha UMKM dan ditandatangani di atas materai yang juga di tanda tangani oleh ketua RT dan RW setempat
- Saldo tabungan kurang dari Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah)
- Melampirkan fotokopi KTP dan kartu keluarga
Penerima bantuan
Siapa saja nantinya yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, akan diseleksi dan diputuskan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan merupakan hak DKUM.
Para pelaku UMKM yang terdaftar di organisasi UMKM kecamatan kebanyakan sudah mendapatkan pelatihan dan bimbingan dari DKUM (merupakan binaan DKUM).
Catatan:
- Saat saya menulis artikel ini, pengajuan dana usaha sudah ditutup per tanggal 12 Agustus 2020 kemarin, namun info terbaru di media nasional, bantuan diperpanjang hingga tahun 2021. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mendatangi DKUM di kantor walikota Depok atau Anda dapat menghubungi organisasi UMKM kecamatan di wilayah tempat tinggal Anda.
- Organisasi UMKM kecamatan bukan penyalur bantuan, yang memutuskan adalah DKUM
Demikian uraian singkat mengenai cara atau langkah untuk mendapatkan bantuan uang dana usaha dari pemerintah untuk pelaku usaha UKM / UMKM / IKM saat pandemi Corona Covid-19 ini sebesar Rp 2,4 juta. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Dapat Bantuan Uang Modal Dana Usaha Rp 2,4 Juta untuk UKM dari Pemerintah"
Diharapkan untuk tidak meletakkan link di kolom komentar. Jika berkomentar dengan mencantumkan link maka komentar tidak akan dimunculkan.
Jika Anda ingin berpromosi dengan menyertakan link, lebih efektif promosi dengan artikel dibanding berpromosi di kolom komentar. Anda dapat mengendorse blog ini dengan memasang artikel di blog ini atau memasang banner iklan. Silahkan hubungi saya via email di halaman kontak untuk info harga endorse lebih lanjut. Terima kasih