Tips Cara Bagaimana Mendapatkan Pelatihan dan Bimbingan Usaha dari Pemerintah
Budioso.blogspot.com - Anda memiliki usaha kecil dan Anda ingin mendapatkan pelatihan, pembinaan atau arahan dari pemerintah agar mendapat ilmu dan usaha Anda makin berkembang?
Tak perlu ragu, takut atau khawatir dengan adanya birokrasi yang berbelit atau biaya karena untuk mendapatkan pelatihan untuk usaha UKM / UMKM / IKM semuanya gratis dan mudah.
Tak perlu ragu, takut atau khawatir dengan adanya birokrasi yang berbelit atau biaya karena untuk mendapatkan pelatihan untuk usaha UKM / UMKM / IKM semuanya gratis dan mudah.
Lalu bagaimana caranya agar para pelaku usaha kecil mikro menengah (UKM / UMKM / IKM) mendapatkan pelatihan dan bimbingan dari pemerintah?
Apa saja jenis pelatihan yang didapatkan dari pemerintah? dan apa saja syaratnya?
Syarat utama untuk pelaku usaha kecil UKM / UMKM / IKM mendapatkan pelatihan adalah pengusaha / orang yang memiliki usaha kecil tersebut bukan bertindak sebagai reseller atau dropship atau dengan kata lain Anda sebagai pelaku usaha harus memiliki produk sendiri misalkan memiliki produk kue/makanan/minuman/dsb (kuliner), pakaian (fashion) atau barang/produk kerajinan (craft).
Apa saja jenis pelatihan yang didapatkan dari pemerintah? dan apa saja syaratnya?
Sosialisasi HAKI (hak kekayaan intelektual) untuk pelaku usaha industri kecil menengah oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Depok |
Syarat utama untuk pelaku usaha kecil UKM / UMKM / IKM mendapatkan pelatihan adalah pengusaha / orang yang memiliki usaha kecil tersebut bukan bertindak sebagai reseller atau dropship atau dengan kata lain Anda sebagai pelaku usaha harus memiliki produk sendiri misalkan memiliki produk kue/makanan/minuman/dsb (kuliner), pakaian (fashion) atau barang/produk kerajinan (craft).
Apakah Anda tidak boleh mendapat penghasilan sampingan dari menjual produk orang lain sebagai reseller? Tidak ada larangan.
Maksud dari Anda harus memiliki produk sendiri adalah, nantinya produk yang didaftarkan dan akan dikembangkan melalui pelatihan yang diberikan adalah produk hasil produksi Anda sendiri, bukan produk milik orang lain.
Jika Anda memiliki produk / merek sendiri (bukan menjual produk orang / merek lain) maka langkah-langkah untuk mendapatkan pelatihan atau bimbingan usaha dari pemerintah adalah sebagai berikut:
Maksud dari Anda harus memiliki produk sendiri adalah, nantinya produk yang didaftarkan dan akan dikembangkan melalui pelatihan yang diberikan adalah produk hasil produksi Anda sendiri, bukan produk milik orang lain.
Jika Anda memiliki produk / merek sendiri (bukan menjual produk orang / merek lain) maka langkah-langkah untuk mendapatkan pelatihan atau bimbingan usaha dari pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Memiliki NIB
Sebelumnya syarat untuk mendapatkan pelatihan adalah memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) yang cara pembuatannya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan tempat tinggal Anda dengan membawa surat pengantar RT dan RW dan mengisi data seperti berapa jumlah karyawan dan lainnya.
Namun saat ini peraturan telah berubah. SKU saat ini sudah tidak digunakan untuk syarat pendaftaran UMKM. Sebagai gantinya syarat pendaftarannya adalah menggunakan NIB.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS (BKPM) yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) di alamat website https://oss.go.id.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan lembaga OSS (BKPM) yang pendaftarannya dapat dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) di alamat website https://oss.go.id.
Apakah pendaftaran NIB gratis atau berbayar? apakah ada biayanya? Untuk pendaftaran NIB ini gratis dan cepat karena dilakukan secara online.
Pastikan Anda memiliki alamat email dan nomor handphone aktif untuk proses pendaftarannya dan usahakan jangan lupa password email Anda ya.
Ada baiknya Anda membawa sampel produk Anda untuk membuktikan bahwa Anda atau usaha Anda benar-benar memproduksi barang / memiliki produk sendiri atau berada di kategori UMKM dan bukan sebagai reseller atau menjual produk orang lain.
Pastikan Anda memiliki alamat email dan nomor handphone aktif untuk proses pendaftarannya dan usahakan jangan lupa password email Anda ya.
https://oss.go.id
2. Mendaftarkan usaha anda ke dinas terkait
Daftarkan usaha Anda ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Indag). Isi formulir, dan sertakan fotokopi NIB dan KTP (persyaratan lain mungkin saat ini ada perubahan atau update).Ada baiknya Anda membawa sampel produk Anda untuk membuktikan bahwa Anda atau usaha Anda benar-benar memproduksi barang / memiliki produk sendiri atau berada di kategori UMKM dan bukan sebagai reseller atau menjual produk orang lain.
Jenis pelatihan / bimbingan apa saja yang diberikan oleh pemerintah untuk usaha kecil mikro menengah (UKM / UMKM / IKM) ? Beberapa pelatihan tersebut di antaranya
1. Pelatihan Marketing Online
2. Pembinaan Pembuatan Kemasan Produk UMKM
3. Pelatihan Manajemen Keuangan, Pemasaran dan SDM
4. Pelatihan Sosialisasi HKI
5. Pelatihan Layak Sehat (untuk kuliner siap saji) & Penyuluhan Kemananan Pangan / PKP (Untuk kuliner yang awet / tahan lebih lama / makanan kemasan). Pelatihan ini melibatkan dinas kesehatan (dinkes) untuk mendapatkan nomer izin edar PIRT (pangan industri rumah tangga)
6. Pelatihan Good Manufacturing Practice / GMP (kuliner)
7. Pelatihan Wirausaha Baru (WUB)
8. dsb
Selain itu nantinya Anda berkesempatan mendapatkan pendaftaran merek dan halal secara gratis dari pemerintah loh, dan juga akan diikutsertakan dalam acara bazar.
Lamanya pelatihan dan lokasi pelatihan berbeda beda, ada yang hanya satu hari, ada yang dua, tiga bahkan empat hari pelatihan. Ada yang di dalam kota ada juga yang di luar kota. Sekali lagi semuanya gratis.
Jadi tunggu apa lagi, bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha dengan manambah wawasan ilmu silahkan mendaftarkan usaha Anda ke dinas terkait. Dalam pelatihan tersebut juga dihadirkan nara sumber kompeten untuk motivasi dan pembelajaran Anda.
Catatan penting
- Pengalaman dan info pelatihan ini saya dapatkan dari dinas-dinas di pemerintah walikota kota Depok. Bagi Anda yang ber-KTP Depok dapat mendaftar ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) dan Dinas Perdangangan dan Perindustrian (Indag) yang berada di balaikota Depok. Untuk wilayah selain Depok silahkan tanyakan ketersediaan pelatihan dan binaan ke dinas terkait di kota Anda di dinas walikota / kabupaten tempat tinggal Anda.
- Saat ini pelatihan di kota Depok lebih banyak diselenggarakan oleh kelurahan (ada juga pelatihan yang masih diadakan oleh dinas di tingkat walikota). Baiknya daftarkan juga usaha Anda di kelurahan dengan menghubungi bagian staff ekbang.
- Sebaiknya Anda ikut bergabung ke organisasi UMKM di kecamatan Anda sebab terkadang dinas, kecamatan atau penyelenggara pelatihan lainnya juga akan menghubungi organisasi UMKM agar organisasi UMKM mengirimkan anggotanya untuk menjadi peserta pelatihan.
- Jika Anda ingin bergabung ke orgasinasi UMKM Anda dapat menanyakan ke dinas, kecamatan, atau kelurahan, apa nama UMKM yang terdaftar dan siapa contact personnya untuk mendaftar atau bergabung ke dalam organisasi UMKM tersebut.
Demikian artikel mengenai tips / cara bagaimana agar usaha kecil (UKM / UMKM / IKM ) mendapatkan pelatihan usaha dan pembinaan usaha gratis dari pemerintah. Semoga bermanfaat dan jangan lupa share ke rekan / teman Anda lainnya ya
Posting Komentar untuk "Tips Cara Bagaimana Mendapatkan Pelatihan dan Bimbingan Usaha dari Pemerintah"
Diharapkan untuk tidak meletakkan link di kolom komentar. Jika berkomentar dengan mencantumkan link maka komentar tidak akan dimunculkan.
Jika Anda ingin berpromosi dengan menyertakan link, lebih efektif promosi dengan artikel dibanding berpromosi di kolom komentar. Anda dapat mengendorse blog ini dengan memasang artikel di blog ini atau memasang banner iklan. Silahkan hubungi saya via email di halaman kontak untuk info harga endorse lebih lanjut. Terima kasih