Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhatikan Ini jika Usaha UMKM Anda Memakai Orang Dekat Sebagai Model Endorse

Budioso.blogspot.com - Dalam memenangkan persaingan usaha atau dalam meraih perhatian konsumen tentu berbagai cara dilakukan mulai dari strategi penerapan marketing hingga menggunakan model untuk dipublish di sosial media misal model tersebut difoto bersama produk lalu foto tersebut diupload ke sosial media (seperti facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, dan sosial media lainnya) untuk berpromosi atau yang sering dikenal dengan sebutan Endorse.

Kata endorse berasal dari kata endorsement yang artinya adalah sebuah tindakan mendukung (support) atau setuju terhadap sesuatu (dalam hal ini setuju untuk mendukung produk atau merek yang diiklankan).

Penggunaan model / endorse orang terkenal atau puclic figur bertujuan untuk mengajak konsumen membeli produk tersebut.

Biasanya endorse produk atau jasa usaha kecil UKM / UMKM / IKM dimulai dengan menggunakan orang terdekat seperti teman, saudara /  keluarga, sahabat, dan lainnya sebagai model / talentnya.

Namun dalam teknisnya ada hal yang dilupakan, dianggap sepele, dan hal ini bukan tidak mungkin dapat menjadi masalah di kemudian hari. Apa yang harus diperhatikan dalam penggunaan model untuk keperluan promosi?

Penggunaan model endorse untuk usaha UMKM UKM IKM

Jika menggunakan model untuk berpromosi misal modelnya adalah teman, saudara /  keluarga, sahabat, dan lainnya, buatlah surat perjanjian / pernyataan / kesepakatan antara model dan pemilik merek/produk yang dipromosikan. Apa isi surat tersebut?
  1. Menyatakan bahwa model menyetujui (mengizinkan) foto dirinya digunakan untuk keperluan promosi produk / merek tersebut.
  2. Menyatakan kesepakatan/persetujuan masa promosi penggunaan foto sang model berlaku selama dalam periode waktu tertentu apakah dalam hitungan hari, minggu, bulan, tahun, atau misal seumur hidup.
  3. Menyatakan kesepakatan/persetujuan sang model menerima pembayaran atas pengggunaan fotonya. Misalkan tanpa pembayaran tuliskan di surat tersebut free, dan misal dengan pembayaran tuliskan jumlahnya dan sertakan bukti pembayaran.
  4. Menyatakan kesepakatan/persetujuan penggunaan foto sang model tersebut di berbagai media. Misal apakah hanya digunakan di sosial media saja, di aplikasi chat saja, atau di semua media baik di media cetak dan lainnya.

    Untuk poin isi surat kesepakatan di atas nantinya dapat disesuaikan dikurangi atau ditambahkan sesusai keperluan perusahaan UKM / UMKM / IKM
Walaupun model / talent itu teman, saudara /  keluarga, sahabat, (dan lainnya) adalah orang dekat, tetaplah harus dibuat surat kesepakatan.

Mengapa perlu dibuat surat kesepakatan / persetujuan / perjanjian antara model dan pengusaha pemilik merek / produk?

Hal ini untuk mencegah timbulnya perselisihan ke depan di kemudian hari di mana nantinya sang model jika tidak ada surat kesepakatan dapat menuntut usaha yang sudah berjalan bahwa sang model tidak mendapatkan pembayaran atas fotonya untuk keperluan komersil usaha / merek / produk tersebut dan pihak model dapat menuntut bahwa belum ada perjanjian kesepakatan tertulis.

Demikian info mengenai penggunaan model di produk UKM / UMKM / IKM, apa yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan promosinya. Semoga bermanfaat dan jangan lupa dishare ya

Posting Komentar untuk "Perhatikan Ini jika Usaha UMKM Anda Memakai Orang Dekat Sebagai Model Endorse"


Ayam geprek enak di Depok Awondis www.awondis.id
Halo, terima kasih ya telah berkunjung ke blog saya ini. Silahkan nanti baca juga artikel saya yang lain di blog ini. Follow sosial media saya yang linknya ada di bagian bawah blog ini. Semoga artikelnya bermanfaat, terima kasih :)
Jasa desain grafis online. Desain logo, desain kemasan, desain company profile compro, pembuatan tagline slogan. www.hakameru.com





Dukung blog ini dalam membuat artikel/tulisan bermanfaat dengan donasi seikhlasnya via scan QRIS atau via Paypal di bawah ini (QRIS ini dapat menerima transfer dari berbagai bank dan berbagai dompet digital). Terima kasih



Klik untuk donasi via PayPal